MAKALAH ILMU
BUDAYA DASAR
“HUBUNGAN
ANTARA HUKUM DAN NEGARA”
Disusun Oleh : RICO DWI WIRYANTO
NPM : 19214271
Kelas : 1EA25
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama
Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya,
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Ilmu Budaya Dasar ini dalam bentuk
maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk
maupun pedoman bagi pembaca dalam pendidikan. Harapan saya semoga makalah ini
membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya
dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalh ini sehingga kedepannya dapat
menjadi lebih baik lagi. Saya akui makalah ini banyak kekurangan karena
pengalaman yang saya miliki masih sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan
kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun
untuk kesempurnaan makalah ini.
Saya
akan sangat berterima
kasih atas saran dan kritik yang dapat membantu perbaikan dalam
penulisan laporan ini. Semoga tulisan ini dapat memberikan informasi yang
bermanfaat, Amin.
Depok,
februari 2015
Penyusun
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Istilah negara hukum
baru dikenal pada abad XIX, tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan
berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari zaman Plato hingga
kini, konsepsi negara hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami
para pakar untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan hal-hal
apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum.
Pemerintah berdasarkan
hukum adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa hukum adalah otoritas
tertinggi dan bahwa semua warga negara termasuk para pejabat dan pemerintah
tunduk pada hukum dan sama-sama berhak atas perlindungannya. Dalam tradisi
negara liberal dikatakan bahwa kebebasan sipil dan hak-hak sipil akan sulit
diwujudkan jika hukum disebuah negara tidak diberlakukan secara tegas pada
semua orang termasuk pejabat dan pemerintah. Dengan kata lain supremasi hukum
dalam rule of law merupakan unsure utama yang mendasari terciptanya masyarakat
yang demokratis dan adil.
Dengan demikian
perbedaan yang kuat dan lemah tidak lagi memainkan peran. Orang dapat
memperoleh apa yang menurut hukum menjadi haknya, entah dia kuat ataupun lemah.
Secara sederhana supremasi hukum bisa dikatakan bahwa kekuasaan pihak yang kuat
diganti dengan kekuasaan berdasarkan keadilan dan rasional.
Dalam makalah dan
topik Negara dan Hukum ini akan diurainak dengan singkat tentang Hukum dan
Negara.
Kita tidak dapat memisahkan
hubungan negara dengan hukum, karena hukum itu sendiri lahir dari organ-organ
negara, tanpa negara hukum itu pun tidak ada, dan begitu juga sebaliknya,
negara juga tidak akan jalan tanpa di iringi dengan hukum, dikarenakan bahwa
setiap organ negara (pemerintah) melaksanakan tugas dan kewajiban nya harus
berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
Diantara para sarjana juga berpendapat tentang hubungan
Negara dengan Hukum. Sebagian ada yang membedakan antara Negara dengan hukum
itu, dan ada pula yang menyamakannya. Yang mengidentikkan Negara dengan hukum
itu ialah satu kesatuan. “Kelsen” mengakui bahwa Negara terikat kepada hukum,
namun tatanan Negara dan tatanan hukum itu sama, hanya Negara adalah system
norma-norma. Menurut Kelsen, Negara ialah kerukunan yang telah ditata (Zwangs
ordnung), tatanan yang dipertahankan oleh paksaan, dimana terdapak hak
memerintah dan kewajiban menurut, sehingga dengan demikian ia berkesimpulan
bahwa Negara dan hukum adalah sama.
Menurut Kelsen, kalau Negara telah
dipandang sebagai kesatuan tatanan-tatanan, maka tidak terdapat kemungkinan
lain untuk membedakannya dengan hukum. Negara dan hukum termasuk dalam katagori
yang sama, yaitu “tatanan normative”. Wujud norma hukum dilihat dalam sifat
paksa, maka secara sama hukum dan Negara adalah tatanan-tatanan paksa dalam
arti system norma-norma yang mengatur secara paksa. Arti kata tujuan negara
berakhir pada definisi hukum.
Menurut Franz Magnis Suseno, negara
tanpa hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa negara tidak
ada arti, malah tidak perna lahir, karena negara atau pemerintah terikat dengan
hukum.
Menurut Kranenburg, Negara dan hukum itu
sama. Ia memberikan contoh-contoh istilah :tindakan Negara, pertanggungjawaban
Negara, kepala Negara, kepentingan Negara,”Kranenburg” berkesimpilan bahwa
Negara itu identik dengan hukum. Dalam kaitannya antara Negara dan hukum, saya
sependapat dengan Kranenburg bahwa Negara identik dengan hukum.
1.2.
Rumusan
Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan Negara dan Hukum?
b. Apa saja sifat-sifat Negara dan Hukum?
c. Apa saja tugas-tugas dan bentuk-bentuk Negara?
d. Apa saja unsur-unsur yang membentuk suatu Negara?
e. Apakah Negara dan Hukum sangat berhubungan?
1.3.
Tujuan
v
Tujuan
Khusus
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Ilmu Budaya Dasar
v
Tujuan
Umum
-
Untuk
menambah pengetahuan tentang Negara dan Hukum
-
Untuk
mengetahui cirri-ciri Negara Hukum
-
Untuk
mengetahui tipe-tipe Negara Hukum
-
Untuk
mengetahui landasan tentang Indonesia sebagai Negara Hukum
1.4.
Manfaat
Ø
Mahasiswa
dapat menambah pengetahuan tentang Ilmu Budaya Dasar
Ø
Mahasiswa
dapat mengetahui tentang Negara dan Hukum
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Negara dan Hukum
2.1.1. Negara
Negara ialah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekomoni, sosial maupun budayanya di atur oleh pemerintah yang berbeda di
wilayah tersebut, negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdirisecara independent.
Menurut Mach
Iver, Negara ialah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban pengaturan dalam
suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang di
selenggarakan oleh pemerintah untuk maksud tertentu diberi kekuasaan memaksa.
Menurut prof.
Miriam Budiardjo, Negara ialah suatu daerah teritorial yang rakyat nya di
perintah oleh sejumblah pejabat yang berhasil menuntut dari warga negara nya,
ketaatan peraturan perundang-undangan nya, melalui penguasaan monopolitis dari
kekuasaannya.
2.1.2. Hukum
Hukum ialah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,
apabila dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politk, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antara masyarakat terhadap kriminalitas dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penipta hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana
mereka alkan dipilih, administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah.
Hukum adalah
sekumpulan sistem peraturan yang di buat untuk mengatur tatanan kehidupan
masyarakat ber bangsa dan ber negara, memberika rasa keadilan, dan memberikan
rasa kenyamanan, keamanan, dan melindungi hak dan kewajiban warga negara
tersebut, hukum juga melindungi kemerdekaan warga negara, jiwa raga, dan
harta benda warga negara.
2.2. Sifat-sifat
Negara dan Hukum
2.2.1. Sifat-sifat
Negara
·
Memaksa
Artinya, negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekuasaan fisik secara resmi agar peraturan perundang-undangan ditaati. Masyarakat yang tertib dan damai dapat tercapai. Sarana yang digunakan untuk memaksa adalah polisi dan tentara. Pemakaian paksaan melalui tindak kekerasan bukanlah satu-satunya pilihan. Alat negara dapat juga melakukan sikap dan perbuatan yang persuasif.
Artinya, negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekuasaan fisik secara resmi agar peraturan perundang-undangan ditaati. Masyarakat yang tertib dan damai dapat tercapai. Sarana yang digunakan untuk memaksa adalah polisi dan tentara. Pemakaian paksaan melalui tindak kekerasan bukanlah satu-satunya pilihan. Alat negara dapat juga melakukan sikap dan perbuatan yang persuasif.
·
Monopoli
Artinya, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dengan masyarakat. Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
Artinya, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dengan masyarakat. Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
·
Mencakup Semua
Artinya, semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal
ini bertujuan agar usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang
dicita-citakan dapat terwujud. Negara sebagai organisasi puncak mempunyai
fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut.
2.3. Tugas-tugas
Negara
· Mempertahankan
negara sebagai organisasi politik yang berdaulat.
· Meningkatkan
kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi.
· Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala
kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi
antagonisme yang berbahaya.
· Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
2.4. Bentuk-bentuk
Negara
· Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal,
yakni kekuasaan untuk mengatur kedaulatan
sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat
dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara
kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri
(kabinet), dan satu wewenang tertinggi
dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi
parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
· Serikat
Suatu negara yang terdiri dari
beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah
gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk
membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara
serikat tersebut.
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
2.5.
Unsur-unsur Negara
Negara dapat terbentuk apabila terdapat:
·
Rakyat
Artinya semua orang
yang berada di dalam suatu negara/menjadi penghuni negara.
·
Wilayah
Adanya wilayah yang
menentukan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat
melaksanakan kekuasaannya/kedaulatannya.
·
Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah sebagai
gabungan dari semua lembaga kenegaraan yang meliputi badan legislative,
eksekutif dan yudikatif.
Pengakuan dari negara
lain menurut Moore bahwa suatu negara tanpa pengakuan dari negara lain
tidaklah berarti bahwa ia tidak dapat melangsungkan hidupnya.
2.6.
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah
gala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis
yaitu:
·
Sumber-sumber hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
·
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU,
kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
-
Undang-Undang
Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
-
Kebiasaan
Ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
-
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
Ialah Keputusan hakim
pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para
hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan
sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
-
Traktat
Ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
-
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau
pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum.
Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada
hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
BAB
III
KESIMPULAN
3.1. Hubungan Negara dengan Hukum
Setelah menela’ah dan mengumpulkan refrensi dari para sarjana,
kita dapat menyimpulkan bahwa negara sangat erat hubungan nya dengan hukum,
tidak dapat di pisahkan satu dengan yang lain nya. Karena negara dan hukum
menpunyai kesamaan timbal balik satu kesatuan.
Hubungan Negara Dan
Hukum:
1.
Negara telah dipandang sebagai kesatuan tatanan-tatanan, maka
tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan hukum.
2.
Hubungan antara negara dan hukum adalah bahwa hukum bersifat
mengikat, negara pun terikat oleh hokum
3.
Jika suatu negara tidak ada hukum, maka masyarakat yang ada di
negara itu tidak akan tertata, sebaliknya, hukum tidak akan di terapkan jika
tidak ada negara atau wilayah yang memiliki sebuah pemerintah.
4.
Jika hukum tidak ada di sebuah negara, masyarakat tidak akan hidup
nyaman dan aman, karena tidak ada hukum yang menberikan sanksi terhadap
seseorang yang melanggar pelanggaran,.
5.
Sebuah negara tidak akan berdiri jika tidak ada hukum di sebuah
negara dan hukum tidak akan diterapkan jika tidak ada Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar