Rabu, 04 Februari 2015

TUGAS MAKALAH HUKUM DAN NEGARA PELANGGARAN HUKUM


MAKALAH ILMU BUDAYA DASAR
“HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN NEGARA”




Disusun Oleh     :     RICO DWI WIRYANTO    
NPM                  :     19214271
Kelas                 :     1EA25



KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Ilmu Budaya Dasar ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam pendidikan. Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalh ini sehingga kedepannya dapat menjadi lebih baik lagi. Saya akui makalah ini banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki masih sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Saya akan sangat  berterima kasih atas saran dan kritik yang dapat membantu perbaikan dalam penulisan laporan ini. Semoga tulisan ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat, Amin.                   

                                        Depok, februari 2015


            Penyusun
                                                                           BAB I

PENDAHULUAN

1.1.        Latar Belakang
Istilah negara hukum baru dikenal pada abad XIX, tetapi konsep Negara Hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai dari zaman Plato hingga kini, konsepsi negara hukum telah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para pakar untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan hal-hal apa saja yang harus ada dalam konsep Negara Hukum.
Pemerintah berdasarkan hukum adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dan bahwa semua warga negara termasuk para pejabat dan pemerintah tunduk pada hukum dan sama-sama berhak atas perlindungannya. Dalam tradisi negara liberal dikatakan bahwa kebebasan sipil dan hak-hak sipil akan sulit diwujudkan jika hukum disebuah negara tidak diberlakukan secara tegas pada semua orang termasuk pejabat dan pemerintah. Dengan kata lain supremasi hukum dalam rule of law merupakan unsure utama yang mendasari terciptanya masyarakat yang demokratis dan adil.
Dengan demikian perbedaan yang kuat dan lemah tidak lagi memainkan peran. Orang dapat memperoleh apa yang menurut hukum menjadi haknya, entah dia kuat ataupun lemah. Secara sederhana supremasi hukum bisa dikatakan bahwa kekuasaan pihak yang kuat diganti dengan kekuasaan berdasarkan keadilan dan rasional.
Dalam makalah dan topik Negara dan Hukum ini akan diurainak dengan singkat tentang Hukum dan Negara.
Kita tidak dapat  memisahkan hubungan negara dengan hukum, karena hukum itu sendiri lahir dari organ-organ negara, tanpa negara hukum itu pun tidak ada, dan begitu juga sebaliknya, negara juga tidak akan jalan tanpa di iringi dengan hukum, dikarenakan bahwa setiap organ negara (pemerintah) melaksanakan tugas dan kewajiban nya harus berdasarkan atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
 Diantara para sarjana juga berpendapat tentang hubungan Negara dengan Hukum. Sebagian ada yang membedakan antara Negara dengan hukum itu, dan ada pula yang menyamakannya. Yang mengidentikkan Negara dengan hukum itu ialah satu kesatuan. “Kelsen” mengakui bahwa Negara terikat kepada hukum, namun tatanan Negara dan tatanan hukum itu sama, hanya Negara adalah system norma-norma. Menurut Kelsen, Negara ialah kerukunan yang telah ditata (Zwangs ordnung), tatanan yang dipertahankan oleh paksaan, dimana terdapak hak memerintah dan kewajiban menurut, sehingga dengan demikian ia berkesimpulan bahwa Negara dan hukum adalah sama.
Menurut Kelsen, kalau Negara telah dipandang sebagai kesatuan tatanan-tatanan, maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan hukum. Negara dan hukum termasuk dalam katagori yang sama, yaitu “tatanan normative”. Wujud norma hukum dilihat dalam sifat paksa, maka secara sama hukum dan Negara adalah tatanan-tatanan paksa dalam arti system norma-norma yang mengatur secara paksa. Arti kata tujuan negara berakhir pada definisi hukum.
Menurut Franz Magnis Suseno, negara tanpa hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa negara tidak ada arti, malah tidak perna lahir, karena negara atau pemerintah terikat dengan hukum.
Menurut Kranenburg, Negara dan hukum itu sama. Ia memberikan contoh-contoh istilah :tindakan Negara, pertanggungjawaban Negara, kepala Negara, kepentingan Negara,”Kranenburg” berkesimpilan bahwa Negara itu identik dengan hukum. Dalam kaitannya antara Negara dan hukum, saya sependapat dengan Kranenburg bahwa Negara identik dengan hukum.
1.2.        Rumusan Masalah
a.  Apa yang dimaksud dengan Negara dan Hukum?
b.  Apa saja sifat-sifat Negara dan Hukum?
c.   Apa saja tugas-tugas dan bentuk-bentuk Negara?
d.  Apa saja unsur-unsur yang membentuk suatu Negara?
e.  Apakah Negara dan Hukum sangat berhubungan?

1.3.        Tujuan
v  Tujuan Khusus
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar
v  Tujuan Umum
-       Untuk menambah pengetahuan tentang Negara dan Hukum
-       Untuk mengetahui cirri-ciri Negara Hukum
-       Untuk mengetahui tipe-tipe Negara Hukum
-       Untuk mengetahui landasan tentang Indonesia sebagai Negara Hukum




1.4.        Manfaat
Ø  Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Ilmu Budaya Dasar
Ø  Mahasiswa dapat mengetahui tentang Negara dan Hukum




BAB II
PEMBAHASAN

2.1.   Pengertian Negara dan Hukum

2.1.1.   Negara
Negara ialah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekomoni, sosial maupun budayanya di atur oleh pemerintah yang berbeda di wilayah tersebut, negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdirisecara independent.
Menurut Mach Iver, Negara ialah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban pengaturan dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang di selenggarakan oleh pemerintah untuk maksud tertentu diberi kekuasaan memaksa.
Menurut prof. Miriam Budiardjo, Negara ialah suatu daerah teritorial yang rakyat nya di perintah oleh sejumblah pejabat yang berhasil menuntut dari warga negara nya, ketaatan peraturan perundang-undangan nya, melalui penguasaan monopolitis dari kekuasaannya.

2.1.2.   Hukum
Hukum ialah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, apabila dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politk, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antara masyarakat terhadap kriminalitas dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penipta hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka alkan dipilih, administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah.
Hukum adalah sekumpulan sistem peraturan yang di buat untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat ber bangsa dan ber negara, memberika rasa keadilan, dan memberikan rasa kenyamanan, keamanan, dan melindungi hak dan kewajiban warga negara tersebut, hukum juga melindungi kemerdekaan warga negara, jiwa raga, dan harta benda warga negara.

2.2.   Sifat-sifat Negara dan Hukum

2.2.1.   Sifat-sifat Negara
·         Memaksa
Artinya, negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekuasaan fisik secara resmi agar peraturan perundang-undangan ditaati. Masyarakat yang tertib dan damai dapat tercapai. Sarana yang digunakan untuk memaksa adalah polisi dan tentara. Pemakaian paksaan melalui tindak kekerasan bukanlah satu-satunya pilihan. Alat negara dapat juga melakukan sikap dan perbuatan yang persuasif.
·         Monopoli
Artinya, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dengan masyarakat. Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
·         Mencakup Semua
Artinya, semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini bertujuan agar usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan dapat terwujud. Negara sebagai organisasi puncak mempunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut.


2.3.   Tugas-tugas Negara
·      Mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat.
·      Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial,   maupun ekonomi.
·      Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
·      Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

2.4.   Bentuk-bentuk Negara
·      Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur  kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu  wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

·      Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara - negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

2.5.   Unsur-unsur Negara
Negara dapat terbentuk apabila terdapat:
·    Rakyat
Artinya semua orang yang berada di dalam suatu negara/menjadi penghuni negara.
·    Wilayah
Adanya wilayah yang menentukan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh  dapat melaksanakan kekuasaannya/kedaulatannya.



·    Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah sebagai gabungan dari semua lembaga kenegaraan yang meliputi badan legislative, eksekutif dan yudikatif.
Pengakuan dari negara lain menurut Moore bahwa suatu negara tanpa pengakuan dari negara lain tidaklah berarti bahwa ia tidak dapat melangsungkan hidupnya.


2.6.   Sumber-sumber Hukum

Sumber hukum adalah gala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
·         Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
·         Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
-   Undang-Undang
Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
-   Kebiasaan
Ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
-   Keputusan Hakim (jurisprudensi)
Ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
-   Traktat
Ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
-          Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
BAB III
KESIMPULAN

3.1.        Hubungan Negara dengan Hukum
Setelah menela’ah dan mengumpulkan refrensi dari para sarjana, kita dapat menyimpulkan bahwa negara sangat erat hubungan nya dengan hukum, tidak dapat di pisahkan satu dengan yang lain nya. Karena negara dan hukum menpunyai kesamaan timbal balik satu kesatuan.
Hubungan Negara Dan Hukum:
1.  Negara telah dipandang sebagai kesatuan tatanan-tatanan, maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan hukum.
2.  Hubungan antara negara dan hukum adalah bahwa hukum bersifat mengikat, negara pun terikat oleh hokum
3.  Jika suatu negara tidak ada hukum, maka masyarakat yang ada di negara itu tidak akan tertata, sebaliknya, hukum tidak akan di terapkan jika tidak ada negara atau wilayah yang memiliki sebuah pemerintah.
4.  Jika hukum tidak ada di sebuah negara, masyarakat tidak akan hidup nyaman dan aman, karena tidak ada hukum yang menberikan sanksi terhadap seseorang yang melanggar pelanggaran,.
5.  Sebuah negara tidak akan berdiri jika tidak ada hukum di sebuah negara dan hukum tidak akan diterapkan jika tidak ada Negara.

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar